TKI Masamah yang Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Pulang ke Indonesia Hari ini


Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyatakan bahwa Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Desa Buntet, Cirebon, telah resmi terbebas dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.

Perempuan itu akan pulang ke Indonesia pada hari ini, Kamis 29 Maret 2018.

"Saat ini, Masamah sedang dijemput oleh Pak Konsul Jenderal RI dan TIM KJRI Jeddah," kata Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah, Kamis (29/3/2018).

Umar menjelaskan, Masamah dijemput di Tabuk, sekitar 1.000 km di utara Jeddah.

Masamah sempat menjalani vonis pidana penjara di Tabuk, kala ia menjalani proses hukum kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009 silam. Pengadilan juga sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perempuan itu. Namun, hukuman mati dibatalkan atas permintaan pihak ahli waris korban.

"Diagendakan sore nanti (waktu Saudi) Masamah diberangkatkan dari Tabuk ke Jakarta," lanjut Umar melanjutkan proses pemulangan perempuan asal Cirebon itu.

Masamah dijadwalkan tiba di Jakarta esok, 30 Maret 2018.

Terbebas dari Hukuman Mati



Masamah adalah salah satu TKI di Arab Saudi yang berhasil terbebas dari hukuman mati.

Kasus Masamah bermula pada Februari 2009. Saat itu Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.

Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.

Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.

"Usulan Banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016, usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Hery Saripudin, kala menjelaskan kronologi proses hukum Masamah di Kemlu RI Jakarta, 15 Februari 2018.

Lalu pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.

Namun, pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.

"Di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.

"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.

Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di penjara sejak 2009 (ketika kasus mulai ditangani sedari awal), maka secara teknis legal-formal, ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.

Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.

"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.

"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah," lanjut sang Konjen.

Namun, karena ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, Masamah terpaksa harus tetap mendekam di balik jeruji sampai proses itu selesai.

Proses Administrasi Telah Selesai

Pada waktu terpisah, menimpali penjelasan Konjen Hery Saripudin, Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah menjelaskan bahwa tim konsulat telah menyelesaikan proses administrasi pembebasan Masamah dari penjara di Tabuk.

Termasuk, proses administrasi pemulangannya ke Indonesia.

"Alhamdulillah, pekan lalu prosesnya selesai dan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, hari ini 29 Maret Masamah dijemput dan akan diantar ke Indonesia via Jakarta," kata Umar.

Tak Sengaja Menghilangkan Nyawa



Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.

Namun, pada akhir persidangan 13 Maret 2017 lalu, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.

"'Tanazaltu laha liwajhillah' (aku memaafkannya karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, hakim Arab Saudi menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.

Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

"Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu," kata Pejabat Kekonsuleran KJRI Jeddah Rahmat Aming yang ikut mendampingi sidang 13 Maret 2017 itu.


Share :
close