Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka pendaftaran calon siswa-siswi atau taruna-taruni, lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah periode 2018. Pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2018 untuk 13.677 kursi. Para lulusan dari sekolah kedinasan ini bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Sesuai dengan pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan.
“Bila mendaftar di dua program studi atau lebih pada sekolah kedinasan, maka secara otomatis akan gugur,” jelas Dwi.
Harus Melewati Tahapan Seleksi
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, menurut Dwi, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Sebelumnya peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50 ribu berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi.
Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, menurut Sekretaris Kementerian PANRB itu, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus untuk keseluruhan tahapan seleksi,” jelas Dwi.
Diangkat Jadi CPNS
Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Dwi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-sisw atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.
Share :