Rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan sejak awal Januari 2018 lalu telah masuk ke ranah pengadilan. Ahok menggugat cerai sang istri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya pada Rabu, 4 April 2018 ini, hakim PN Jakarta Utara mengetok palu dan memutuskan perceraian mereka berdua.
Majelis hakim dalam sidang putusan perceraian Ahok-Vero terdiri dari Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, dengan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti. Hakim pun membacakan putusan perceraian Ahok dan Vero.
"Mengadili, menyatakan tergugat tak pernah hadir. Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," uacap ketua majelis hakim Sutaji.
Bukan hanya memutuskan rumah tangga yang sudah mereka bangun sejak tahun 1997 lalu itu. Tapi hakim juga mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diminta Ahok dalam surat gugatan. Dalam gugatannya, Ahok meminta hak asuh atas dua anaknya yakni Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama. Hakim memastikan Nathania dan Daud masih di bawah umur. Meskipun hak asuh jatuh ke tangan Ahok, namun hakim tetap memberikan kewajiban kepada Vero untuk merawat mereka.Â
"Hak asuh dipermasalahkan pengugat, menimbang bahwa anak kecil membutuhkan kasih sayang seorang ibu," kata Ketua majelis hakim Sutaji.
"Dalam perkara a quo tergugat telah melakukan tindakan yang dikhawatirkan menurut hukum bijaksana hak asuh kedua anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban kepada tergugat," imbuh Sutaji.
"Pengugat sedang menjalani hukum, keberadaan anak masih kecil akan dititipkan kepada ibu. Setelah masa hukuman selesai diberikan ke penggugat untuk hak asuh," kata hakim Sutaji.
Share :