Bagi Anda yang Baru Mempunyai Bayi, Ini Hukumnya Mengubur Ari-Ari Menurut Islam!

Viral Tujuh - Bagi Anda yang Baru Mempunyai Bayi, Ini Hukumnya Mengubur Ari-Ari Menurut Islam!


Bagi Anda yang Baru Mempunyai Bayi, Ini Hukumnya Mengubur Ari-Ari Menurut Islam!

Untuk pasangan yang barusan dikaruniai keturunan tentu akan mencari tahu mengenai Bagaimana Hukum Mengubur Ari Ari Bayi

Menurut Islam serta tata cara menanam ari ari itu. Seperti kita ketahui, ari ari atau plasenta berperan sebagai penyalur makanan serta saluran lain yang menghubungkan antara janin dengan ibunya saat masih tetap dalam rahim. Sepanjang berbulanbulan, ari ari ini begitu bermanfaat untuk bayi didalam rahim sang ibu. Tetapi demikian bayi lahir,

Tetapi dalam kebiasaan orang-orang tertentu, ada satu kepercayaan kalau dibalik manfaat medis, ada jalinan gaib pada bayi dengan ari arinya. Orang jawa sering menyebutnya ‘sedulur papat limo pancer kakang kawah adi ari­ari’. Karenanya, beberapa orang-orang yang mewarisi kebiasaan kuno ini masih terlihat melakukan berbagai jenis ritual yang tak ada kaitannya dengan syariat.

Salah nya ialah mengubur ari ari mesti di dekat rumah, ditabur bunga tujuh rupa bahkan juga mesti di beri pelita (lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda­benda spesifik, yang diakui bakal punya pengaruh atas nasib serta kehidupan si bayi apabila nantinya dewasa.

Lucunya, beberapa orang kadang-kadang lakukan ritual menanam ari ari itu demikian saja, tanpa ada pernah tahu jalinan sebab mengakibatkan. Serta makin lucu lagi, lantaran yang melakukannya kerapkali malah orang yang berpendidikan tinggi serta bertitel sarjana. Semestinya mereka lebih memprioritaskan hal­hal yang ilmiah daripada suatu hal yang irrasional.
Lantas Bagaimana Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam Sendiri?

Terdapat banyak da dalil mengenai hukum mengubur ari ari, diantaranya yaitu hadits kisah Aisyah, kalau beliau menyampaikan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan tubuh manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, serta ari­ari. ”

Hadits di atas dijelaskan dalam Kanzul Ummal no. 18320 serta AlJami As­Shagir kisah Al­Hakim, dari Sayyidah Aisyah.

Seirama dengan hadits itu yaitu hadits kisah Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau menyampaikan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut serta kuku. ” (HR. Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman, no. 6488)

Berhujjah dengan hadits di atas, Jumhur ulama menganjurkan supaya sesudah bayi lahir ari ari selekasnya dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Lantaran sisi dari memuliakan manusia yaitu mengubur sisi badan yang lepas, salah satunya ari­ari. Selain itu, aksi sejenis ini bakal lebih
melindungi kebersihan serta tak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi menyampaikan,

“Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. serta ari­ari, lantaran semuanya benda ini yaitu sisi dari badan manusia, hingga benda ini dimuliakan seperti keseluruhnya tubuh manusia dimuliakan. ”(AsSyamail As­Syarifah, Hal. 271)

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj disebutkan kalau Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam ini yaitu disarankan.

“Dan disarankan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masihlah hidup serta akan tidak selekasnya mati, atau dari orang yang masihlah diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), serta darah akibat goresan, untuk menghormati orangnya”

Meski sekian, Imam Ahmad memberikan sebagian qoul,

“Boleh mengubur rambut serta kuku. Tetapi bila tak dikerjakan, kami memiliki pendapat, tak kenapa. ”

Info beliau ini diriwayatkan oleh Al Khallal dalam At Tarajjul, Hal. 19. Klenik dalam Ritual Penguburan Ari­ari Mengubur atau menanam ari ari memanglah disarankan, Namun satu hal yang butuh diingat, ini sekalipun tak menganjurkan Anda untuk lakukan beragam ritual klenik saat mengubur ari-ari.

Lantaran Islam sekalipun tak menyarankan sekian. Bahkan bila sikap sejenis ini diiringi dengan beragam kepercayaan tanpa basic, jadi jadinya tahayul serta khurafat yang begitu dikritik oleh syariat.

Ketika ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka berarti termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab. Dan itu termasuk perbuatan syirik kecil.

Oleh karenanya ketahuilah bahwa ritual klenik ini betul­-betul produk lokal warisan dari ajaran kejawen dan agama hindu, Sangat jauh dari bau­bau Islam dan syariatnya. Tak satu ayat Quran atau hadits menyebutkannya.

Sementara, mempercayai ada hubungan gaib antara ari ari dengan nasib bayi yang lahir tersebut, jelas telah melanggar wilayah akidah, hal ini sudah termasuk kategori syirik. Sehingga ritual tertentu yang dilakukan terhadap ari ari ini, sangat mengganggu hubungan kita sebagai muslim dengan Allah Subhanahu Wata’ala.

Seolah nasib seseorang ditentukan oleh ari ari, bukan oleh tugas pendidikan dari kedua orang tuanya dan lingkungannya. Padahal tegas sekali disebutkan bahwa nasib seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap ari ari, namun tergantung dari usaha (ikhtiar) seseorang serta doa­doa yang dipanjatkan.

Kita harus menerima kenyataan bahwa ritual dan kepercayaan kuno seperti ini masih melekat di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang yang jadi pelakunya adalah orang berpendidikan. Mungkin di kepalanya ada ragu dan setengah tidak percaya, tetapi tetap dilakukannya juga, dengan alasan patuh pada apa yang dikatakan orang tua atau untuk menjaga tradisi nenek moyang.

Oleh karena itu harus dikonfirmasi kembali, tradisi nenek moyang yang bagaimana yang harus kita lestarikan? Sebab tidak semua tradisi itu baik. Bukankah di zaman nenek moyang dulu, juga ada tradisi nyembah keris, minum khamar, zina, judi dan seterusnya? berhala? Apakah sampai sekarang akan tetap kita lestarikan budaya­budaya yang negatif dari nenek moyang itu? Tentu tidak, bukan?
Tugas kita sekarang ini adalah berupaya mengikis dan mengurangi secara sistematis, tradisi yang sekiranya bertentang dengan nilai-­nilai kemanusiaan serta nilai­nilai keIslaman. Namun bila tradisi itu sesuai dengan Islam, barulah kita lestarikan.

Jika sekedar mengubur (memendam) ari ari di dalam tanah, tanpa niat apapun kecuali untuk memuliakan ciptaan Allah dan demi kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Sebab plasenta atau ari ari itu akan segera membusuk jika tidak segera dipendam.

Khusus masalah doa ketika mengubur ari ari, Allah Subhanahu wataala telah menetapkan teknis dan tata caranya. Jika menggunakan teknis dan tata cara yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu Wataala, doa itu bukan saja tertolak, namun malah bisa menimbulkan bencana. Misalnya ritual perlakuan terhadap ari ari yang cenderung syirik itu, bukan nasib baik yang akan diterima oleh bayi dan keluarga itu, malah bisa jadi sebaliknya.

Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi ritual klenik apa pun yang bisa merusak hubungan mesra kita kepada Allah Subhanahu Wataala. Pendam saja, baca bismillah dan selesai.

Wallahu a’lam bishshawab.

Share :
close