Videonya Viral, Begini Nasib Satpol PP yang Tarik Sapi Pakai Mobil saat Lakukan Penertiban


Video seekor sapi yang ditarik mobil Satpol PP hingga terkapar viral di media sosial.

Aksi itu dikecam ribuan warganet, termasuk artis-artis ibu kota, seperti Sophia Latjuba.

Akhirnya terungkap, penyeretan hewan ternak tersebut diketahui dilakukan petugas Satpol PP saat menjalankan penertiban di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo telah menerbitkan surat perintah kepada Bupati Bulukumba agar memberikan teguran keras kepada anggota Satpol PP Pemkab Bulukumba yang melakukan aksi itu.

"Sehubungan postingan media sosial di grup info kejadian Bulukumba Rabu tanggal 7 Maret 2018. Dimana seekor sapi warga tampak di seret mobil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan cara diikat pada bagian belakang mobil sambil mobil tersebut berjalan maju. Terkait dengan hal tersebut, kiranya saudara (Bupati Bulukumba) memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan (anggota Satpol PP) dan tidak mengurangi lagi hal yang sama terhadap hewan ternak yang lainnya karena hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan sesuai dengan peraturan UU No 41 tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi surat itu.



Surat perintah teguran keras ini ditembuskan kepada Menteri Pertanian serta Direkrut Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Surat perintah teguran keras ini pun beredar di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Devo Khaddafi mengatakan, Gubernur Sulsel menerbitkan surat perintah teguran keras itu pada Selasa (13/3/2018). Surat tersebut diterbitkan Gubernur Sulsel sehari setelah mendapat laporan dari Kepala Dinas Peternakan Sulsel, Senin (12/3/2018).

"Surat itu diterbitkan kepada Bupati Bulukumba agar memberikan teguran kepada anggota Satpol PP yang menyeret hewan ternak menggunakan mobil. Pak Gubernur tidak mau ada kejadian serupa terjadi meskipun anggota Satpol PP melakukan penertiban. Ada cara-cara yang dilakukan untuk melakukan penertiban sesuai dengan perundang-undangan," katanya, Rabu (14/3/2018).

Share :
close