Majalah Forbes merilis daftar orang terkaya di dunia tahun 2018.
Selain itu, Forbes juga memuat daftar orang paling tajir di Indonesia.
Nama Hartono bersaudara, yakni Robert Budi Hartrono menempati posisi puncak, disusul kakaknya Michael Bambang Hartono yang menempati urutan kedua.
Diketahui Robert Budi Hartono memiliki kekayaan 17,4 miliar dollar AS.
Sedangkan Michael Hartono memiliki kekayaan 16,7 miliar dollar AS.
Menyusul 8 orang terkaya di Indonesia lainnya, diantaranya :
3. Sri Prakash Lohia (65 tahun) Kekayaan: 7 miliar dollar AS
4. Tahir (65 tahun) Kekayaan: 3,5 miliar dollar AS
5. Chairul Tanjung (55 tahun) Kekayaan: 3,5 miliar dollar AS
6. Mochtar Riady (88 tahun) Kekayaan: 3 miliar dollar AS
7. Prajogo Pangestu (73 tahun) Kekayaan: 2,9 miliar dollar AS
8. Murdaya Poo (77 tahun) Kekayaan: 2 miliar dollar AS
9. Peter Sondakh (68 tahun) Kekayaan: 1,9 miliar dollar AS
10. Theodore Rachmat (74 tahun) Kekayaan: 1,7 miliar dollar AS
Usai diumumkan daftar orang terkaya ini, muncul kabar yang cukup mengagetkan yang menyangkut nama orang terkaya di Indonesia.
Seorang pria bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada perusahaan rokok milik Hartono bersaudara, PT Djarum.
Bukan tanpa maksud, somasi tersebut dilakukan karena Rohayani merasa dirugikan akibat rokok yang diproduksi PT Djarum.
Dikutip dari Kontan.co.id. Rohayani menggandeng menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia guna memuluskan langkahnya.
"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3/2018).
Kepada PT Djarum, Rohayani menuntut ganti rugi sebesar Rp 293.068.000 ditambah uang santunan senilai Rp 500 miliar.
Selain itu, ia juga menuntut alokasi biaya untuk perawatan kesehatannya yang terganggu akibat mengonsumsi rokok.
"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.
Ia melanjutkan bahwa surat somasi ini sendiri dikirimkan kepada perusahaan pada 19 Februari 2018,
Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," katanya kepada Kontan.
Selain PT Djarum, Rohayani juga menuntut ganti rugi dari perusahaan rokok lainnya yakni PT Gudang Garam sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Jadi, jika ditotal tuntutan Rohayani mencapai Rp 1 triliun.
Share :
