Dua Anak SD di Kota Depok Jadi Korban Pencabulan di Mobil Jemputan Sekolah


Kakek tiga cucu, Rachmat ditangkap kepolisian Polresta Depok.

Rachmat ketahuan mencabuli dua anak sekolah dasar (SD) berusia 5 dan 7 tahun warga Depok, yang biasa dia antar jemput ke sekolah menggunakan mobil.

Ironisnya pencabulan telah dilakukan 6 kali oleh Rachmat terhadap dua anak SD tersebut.

"Pencabulan dilakukan pelaku, di dalam mobil yang dipakai korban dan saat pulang sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya pelaku mengiming-imingi korban dengan permen dan makanan.

"Sampai saat ini korbannya dua orang, anak usia lima dan tujuh tahun. Kami masih dalami untuk kemungkinan ada korban lainnya,” kata Putu.

Kasus ini kata Putu terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas gerak-gerik anaknya.

Saat ditanya lebih jauh sang anak cerita atas apa yang telah dialami. "Ortu korban akhirnya melaporkannya ke kami," kata Putu.

Saat ini kata Putu, secara psikologis korban masih trauma dan belum diperiksa lebih dalam.

Pelaku katanya akan dijerat Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur.

“Yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya.

Menurut Putu, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. "Ia mengaku khilaf," kata Putu.


Sumber: tribunnews.com

Share :
close