Seorang nenek berusia 78 tahun digugat oleh keempat anak kandungnya. Namanya Cicih. Ia asal Bandung.
Ia digugat karena tuduhan menjual tanah yang diwariskan sang suami, tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Kasusnya tersebut berbuntut panjang dan tak kunjung usai.
Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menyatakan mediasi kasus yang membelit Nenek Cicih yang digugat oleh keempat anaknya, terkait jual beli tanah warisan kemungkinn lanjut ke proses pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Nenek Cicih masih berharap mediasi tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan. Namun, ia hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang tetap melanjutkan menggugat.
"Kalau sidang, ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3/2018).
Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.
"Maunya damai," lirih Nenek Cicih.
Terkait kerugian materil sebesar Rp 1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.
"Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja enggak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu," tuturnya.
"Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.
Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan ada titik temu atas persoalan tersebut.
Namun upaya musyawarah internal keluarga antara empat anak yang menggugat ibunya, Cicih (78), di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2018) lalu mengalami jalan buntu.
Sumber: tribunnews.com
Share :