Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp.
Produk ikan makarel kalengan mengandung cacing itu pertama kali ditemukan di wilayah Riau. Kemudian dikembangkan seluruh BBPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, menyampaikan pada temuan pertama hanya ada tiga merek ikan sarden yang mengandung cacing. Namun setelah pemeriksaan dikembangkan, temuan bertambah menjadi 27 merek.
"Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dari 27 merek itu, 16 di antaranya produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri. Beberapa merek di antaranya produk yang kerap ditemukan di pasaran, seperti ABC, King Fisher, Gaga, Pronas.
Penny mengatakan, pihaknya menelusuri dan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait temuan ini. Koordinasi dengan KKP dilakukan untuk mengetahui asal-usul produk dan bahan baku.
Ikan makarel hanya ditemukan di perairan luar Indonesia. Secara natural dinilai telah memang mengandung parasit cacing.
"Tapi tentunya menjadi tugas kami Badan POM untuk menjamin produk yang diproduksi di sini, diedarkan, dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar-standar yang ada dikaitkan dengan hygienic (higienitas), keamanan, mutunya dan manfaatnya," papar Penny.
Tindakan dari BPOM itu selanjutnya menarik produk sarden kalengan dari pasaran. Dalam hal ini BPOM RI telah meminta kepada BBPOM seluruh Indonesia menarik barang tersebut.
16 Merek Sarden Impor
Selain itu, pihaknya juga akan menyetop masuknya 16 merek sarden kaleng impor ke Indonesia.
"Untuk produk dalam negeri juga kita setop karena bahan bakunya datang dari tempat yang kita indikasikan mengandung cacing tersebut. Jadi kita setop semuanya dan terus mengembangkan," ujarnya.
Merek-merek yang ditemukan tidak mengandung cacing juga akan diteliti. Jika ditemukan mengandung cacing maka produksinya akan dihentikan.
"Jadi ini akan terus berkembang. Tadi ada 66 merek dan sudah 27 merek firm mengandung cacing dan sudah kita banned tidak bisa lagi impor dan produksi di dalam negeri," jelasnya.
BPOM juga meminta kepada KKP agar menginformasikan temuan ini ke pihak pemasok bahan baku ikan makarel di luar negeri agar menghentikan impornya.
Share :