Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, pria yang memfitnah Jokowi terancam pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tiga pasal yang siap dikenakan pada Arseto.
"Jadi ada beberapa kasus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Awalnya, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.
Selain itu, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu Rp 25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah itu ke Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Setelah Arseto diringkus, polisi menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu dan senjata api.
Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun.
Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkas Argo.
Terkait Partai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi belum menemukan motif politik dalam aksi ujaran kebencian yang dilakukan Arseto Pariadji. Argo menyebut, Arseto bergerak sendiri tanpa ada afiliasi dengan partai tertentu.
"Belum ada (afiliasi dengan partai), (Arseto) melakukan sendiri," ujar Argo melalui pesan singkat kepada, Kamis 29 Maret 2018.
Argo menuturkan, pihaknya juga tidak menyimpulkan bahwa Arseto merupakan simpatisan parpol tertentu. Polisi tidak melihat hal demikian. Kendati begitu, dalam unggahannya, Arseto menunjukkan sikap politik membela kubu tertentu.
"Belum bisa dikatakan seperti itu," kata Argo.
Share :