Dinilai kurang memberi uang belanja, seorang suami yang sedang menggendong balitanya dihajar istri sendiri yang dibantu oleh kedua mertuanya.
Pukulan bertubi-tubi menggunakan balok kayu, juga piring dan gelas yang dilempar membabi buta, membuat tubuh sang suami penuh dengan luka.
Bahkan, kepalanya yang bocor dan sejumlah luka akibat gigitan membuatnya kian berdarah-darah.
Ujungnya, sang suami pun lapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam kemarin.
Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, sang suami Hafid Betranius warga Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember ini pulang dari kerja sebagai kuli angkut kayu pada sebuah meuble di wilayah Kecamatan Tanggul.
“Seperti biasa Pak, pulang kerja saya langsung menggendong anak saya yang masih umur satu tahun,” ungkap Hafid mengawali kisah dalam laporannya.
Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja 200 ribu rupiah hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa istrinya.
Bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, kata Hafid, istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup.
Dan diluar perkiraannya, sembari melempar uang kearahnya, istrinya serta merta memukulinya dengan balok kayu.
“Saya juga digigit berkali-kali sampai luka Pak,” ungkapnya.
Belum berakhir, amarah istrinya yang dibantu kedua mertuanya dilanjutkan dengan lemparan piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor.
Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu.
Yang ada dalam pikirannya hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.
Ujungnya, usai peristiwa mengenaskan itu, sambil menggedong bayinya, Hafid mendatangi kantor Kepolisian Sektor Semboro untuk membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan istri dan kedua mertuanya.
“Laporan sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada korban,” terang Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro pada sejumlah awak media kemarin.
Bahkan, lanjut Sukirno pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.
Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas Sukirno akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Share :