Ingin Bisa Menghilang dan Terbang, Pria Ini Nekat Curi Kain Kafan Bayi Yang Baru Dikubur 40 Hari.



Warga sekitar Tempat Pemakaman Umum Mbeji, Kelurahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendadak geger. Itu setelah makam bayi yang baru 40 hari dikubur dibongkar pelaku misterius.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan, kuburan bayi itu diketahui telah terbongkar secara paksa pada Jumat (12/1) pekan lalu.

”Pelakunya akhirnya bisa kami tangkap. Adapun yang hilang dari dalam makam itu adalah kain kafan milik bayi itu,” kata Djoko Julianto seperti dilansir Antara, Selasa (16/1/2018).

Ia menjelaskan, pembongkaran makam bayi itu kali pertama diketahui seorang warga bernama Dul Aspar.

Dul ketika itu kebetulan tengah melintasi lokasi makam, Jumat subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Ia kaget karena melihat makam bayi malang itu dibongkar paksa. Ia segera melapor ke Polsek Cilacap Utara.

Ia mengatakan, anggota Polsek Cilacap Utara segera mendatangi pemakaman umum tersebut untuk mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Makam yang dibongkar adalah makam seorang bayi perempuan bernama Khusnulkhotimah, anak dari pasangan Tasiwan dan Karsiyah, warga Kelurahan Mertasingga, Kecamatan Cilacap Utara,” ungkapnya.

Menurut dia, bayi tersebut meninggal dunia saat dilakukan persalinan di salah satu rumah bersalin Cilacap sekitar 40 hari yang lalu.

Ia menjelaskan, untuk memastikan kondisi mayat bayi, petugas dari Polsek Cilacap Utara dan Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dan dibantu warga membongkar makam tersebut.

Setelah makam tersebut dibongkar dan dilakukan pengecekan yang disaksikan oleh keluarga, diketahui bahwa kondisi mayat bayi masih dalam keadaan utuh meskipun sebagian kain kafannya hilang.

Oleh karena itu, lanjut dia, mayat bayi tersebut dimakamkan kembali di tempat semula.

“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan motif pembongkaran makam,” ujarnya.

Kapolres mengakui jika saat ini, pihaknya telah menangkap seorang pria bernama Resi yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam bayi tersebut.

Menurut dia, pria itu juga pernah ditangkap karena melakukan pembongkaran sejumlah makam di Cilacap beberapa tahun lalu. “Yang bersangkutan masih dimintakan keterangan,” ucapnya.

Ingin Bisa Menghilang dan Terbang

Kasus pembongkaran makam dan pencurian kain kafan bayi perempuan yang telah dikubur 40 hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbeji, Cilacap Utara, Cilacap, terungkap tak lama usai peristiwa terjadi.

Resi alias RS (30) ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2018 di sekitar Terminal Bus Cilacap, atau hanya selang beberapa saat setelah polisi mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian kain kafan bayi.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, mengatakan pelaku telah mengakui membongkar makam secara paksa. Pelaku mencuri kain kafan dan tali pengikat jenazah bayi untuk sebuah alasan yang tak masuk akal.

Tersangka, RS, mengaku tengah mempelajari sebuah ritual ilmu hitam agar bisa menghilang. Pencurian kain kafan dan tali pengikat itu, menurut pengakuan tersangka, diajarkan oleh gurunya saat bertemu di gua.

“Pelaku pencurian kain kafan bernama RS, warga Sidanegara Cilacap tengah Kabupaten Cilacap,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2018.

Pengungkapan kasus ini pun terhitung mudah. Selain dari keterangan saksi-saksi, kasus serupa juga pernah terjadi sekitar empat tahun lalu dengan RS sebagai pelaku tunggal.

Tak pelak, kecurigaan polisi pun mengarah pada sosok pengangguran ini. Motif pencurian kain kafan dan tali pengikat mori pun diduga sama dengan kejadian serupa empat tahun lalu.

Polres Cilacap telah berkoordinasi dengan bagian psikologi dan rumah sakit Bhayangkara mengetes kejiwaan pelaku. Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

Pasalnya, sebelumnya, pelaku juga sudah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2013 dengan membongkar makam dan mengambil kerangka manusia untuk menyempurnakan ilmu sesat yang dipelajarinya.

Sumber : Google.com


Share :
close