Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena Impot3n!!



Pengertian Perceraian didalam Ajaran Islam adalah perpisahan atau pemutusan hubungan Suami Istri dari hubungan perkawinan atau pernikahan sebelumnya yg sah menurut Syariah Islam dan sah menurut Negara.

Perlu kalian garis bawahi bahwa Kasus Perceraian sendiri merupakan salah satu hal yg dihalalkan didlm Islam tetapi perkara tersebut tidak lah disukai oleh Alloh Swt.
Karena dampak buruk perceraian sangatlah merugikan bagi para pelakunya sehingga jika kalian para Suami Istri ada baiknya untuk tetap mempertahankan sekuat mungkin Hubungan Perkawinan kalian.
Untuk Hukum Perceraian di Ajaran Islam ialah dibolehkan asal dg sebab – sebab yg baik dan menurut Syariah Islam, karena perceraian yang dilakukan tanpa sebab yang jelas maka diharamkan dan didalam Islam sendiri telah memberikan jalan keluar bagi mereka yg harus mengambil jalan perpisahaan atau perceraian didlm Hubungan Suami Istri mereka dan jalan keluar tersebut dibagi menjadi dua yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Adapun untuk Pengertian Cerai Talak ialah permintaan cerai yg dilakukan oleh pihak Suami kepada Istrinya karena sesuatu alasan yg jelas menurut Syariah Islam dan harus mengajukan surat perceraian kepada pengadilan.

Sedangkan untuk Pengertian Gugat Cerai adalah permintaan cerai yg dilakukan oleh pihak Istri kepada Suaminya dg adanya alasan atau sebab menurut Syariah Islam karena didlm Perceraian tanpa adanya sebab – sebab yg pasti maka tidak dibolehkan.
Kemudian untuk Gugat Cerai yg dilakukan oleh Istri kepada Suaminya terbagi menjadi dua macam yg antara lain Gugat Cerai Fasakh dan Gugat Cerai Khulu.
Untuk Gugat Cerai Fasakh merupakan Gugat Cerai yg dilakukan oleh Istri karena Suami terkena penyakit ataupun cacat setelah menjalani pernikahan sehingga sang Istri tidak lagi merasakan arti atau hakikat tujuan dari pernikahan tersebut.

Dan untuk gugat cerai khulu ialah permintaan gugat cerai yang dilakukan oleh istri dengan memberikan uang atau barang berharga seperti mahar emas kawin kepada suaminya.
Karena istri tidak mencintai suaminya lagi, suami bertindak kasar (KDRT), selingkuh, sering berbohong dan melakukan perbuatan buruk lainnya terus menerus tanpa adanya usaha untuk berubah sehingga sang Istri tidak kuat untuk meneruskan bahtera rumah tangga mereka.
Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena Impoten di IslamSebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum Istri Meminta Cerai Suami Karena Impoten, ada baiknya jika kalian mengetahui terlebih dahulu tentang impoten itu sendiri.

Untuk pengertian impoten adalah keadaan dimana seorang pria atau Suami tidak bisa mendapatkan atau mempertahankan ketegangan pada kepunyaanya dlm berhubungan suami istri.
Sehingga sang istri tidak merasa diberikan kepuasan secara batin karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Suami mempunyai kewajiban dalam menafkahi Istri baik secara lahir maupun batin dan bisa dikatakan bahwa hal tersebut merupakan hak-hak seorang Istri sehingga jika sang Suami tidak bisa memberikan salah satu Hak Istri tersebut maka Suami akan mendapatkan dosa.
Kemudian untuk Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena Impoten ialah dibolehkan dg Cara Gugat Cerai Fasakh dan dalam hal ini sang Istri mempunyai alasan yang kuat untuk menggugat cerai suaminya karena sang Istri mempunyai hak untuk diberikan Nafkah Batin maupun Lahir oleh suaminy.

Tetapi sang Suami tidak bisa memberikan Nafkah Batin kepada sang Istri karena mengalami masalah Impoten pada dirinya.
Tetapi perlu kalian ketahui bahwa memang dibolehkan hanya saja terdapat aturan seperti sang istri harus memberikan waktu kepada sang suami untuk mengobati penyakit impotennya tersebut selama maksimal satu tahun dan setelah itu jika selama Satu Tahun tersebut sang Suami tidak sembuh juga maka Istri dibolehkan untuk melakukan Gugat Cerai Falakh kepada Suaminya.
Pendapat Hukum Istri Minta Cerai Kepada Suami Karena Impoten tersebut diutarakan oleh Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As – Sa’di Rahimatullah yg berbunyi, ”
Jika Seorang Istri mendapati sang Suaminya mengalami Impoten maka diberikan waktu kesempatan atau ditunda sampai 1 tahun (satu tahun) dan jika masa satu tahun tersebut telah berlalu.
Tetapi sang Suami masih mengalami Impoten maka Istri dibolehkan untuk mengajukan Fasakh kepada Hakim karena seorang Wanita juga mempunyai Syahwat sebagaimana seorang pria ”.
Namun alangkah baiknya jika seorang Istri tetap sabar dan mau mendampingi seorang Suami yg sd mengalami musibah tersebut untuk berobat sampai sembuh sampai berapa pun lamanya karena tugas seorang Istri ialah berbakti kepada sang suami sehingga tak pantas jika seorang istri meminta cerai kepada suami.

Karena suatu penyakit seperti itu tanpa ada usaha untuk membantu menyembuhkannya dan percayalah bahwa Alloh Swt akan selalu membantu semua Hambanya dan tidak ada satu pun penyakit yg tidak bisa disembuhkan atas izinnya.
Oleh karna itu pikirkan secara masak – masak tentang perceraian karena Perceraian merupakan sesuatu yg memang dibolehkan oleh Agama Islam tetapi perceraian jg tidak disukai oleh Alloh Swt sehingga jika masih bisa dipertahankan bahtera rumah tangga anda maka pertahankanlah terus.

Sumber: rukun-islam.com


Share :
close