Terkuak!! Wanita yang Alami Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Bukan Korban Pertama, Ada Korban Lain!!



Kasus pelecehan seksual yang dilakukan petugas medis sebuah rumah sakit swasta ternama di kawasan Surabaya Barat memang tengah menjadi pemberitaan di banyak media.

Menurut hasil penelusuran awak media, seperti dilansir dari Surya, ternyata kasus pelecehan seksual ini bukan kali ini saja terjadi.

Korban pelecehan seksual di rumah sakit
Korban pelecehan seksual di rumah sakit (Kolase/TribunWow.com)
Munculnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan J, seorang perawat terhadap W, seorang pasien wanita, rupanya merupakan kasus yang keduanya kalinya terjadi di rumah sakit ini.

Kasus pertama pernah menimpa seorang perawat yang tengah menjalani tes kesehatan untuk masuk menjadi perawat bernama Niken berusia 19 tahun (Bukan nama sebenarnya), yang kini perkaranya masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelaku J sempat meminta maaf kepada korban W atas pelecehan seksual yang sudah ia lakukan. Namun suami W tetap akan memperkarakan kasus ini
Pelaku J sempat meminta maaf kepada korban W atas pelecehan seksual yang sudah ia lakukan. Namun suami W tetap akan memperkarakan kasus ini (Instagram)
Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama, SH, yang berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat oknum dokter yang diduga sudah mencabulinya.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua orang.

Yakni dr. Rezha Priyadi dan dr. Iwan Santoso MMR.

Dalam tuntutan yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim terdapat 5 poin, yaitu :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp. 5 miliar setelah dan sekaligus.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Perjalanan gugatan Niken itu berlangsung sejak 20 November 2017 untuk pendaftaran perkara, tanggal 21 November 2017 penetapan majelis hakim, tanggal 22 November 2017 penetapan panitera pengganti dan penetapan jurusita, tanggal 23 November 2017 penetapan sidang perkara pertama 5 Desember 2017.

Sebelum kasus ini mencuat, Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum, yakni somasi 1 dan somasi 2.

Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan.

Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan oknum dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.

“Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami,” ujar Okky, Kamis (25/1/2018).

Dugaan pelecehan seksual terhadap Niken, menurut penuturan Okky, bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar dan menjalani tes calon perawat.

Ketika menjalani tes kesehatan, korban sempat ditanya terkait administrasi, hingga ia disuruh masuk ke sebuah ruangan medical check up.

“Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat.”

”Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R,” jelas Okky.

Menurut Okky, Niken saat itu disuruh untuk menanggalkan pakaian hingga muncul dugaan bagian terlarangnya diraba dan disentuh sang dokter.

“Setelah pulang menjalani serangkaian tes di rumah sakit, korban mengadu ke orang tuanya akhirnya orang tua bersama korban melaporkan ke profesi keperawatan,” ucapnya.

Tak lama kemudian ketua dari profesi Keperawatan mendatangi kantor Okky di Jalan Darmokali untuk membuat kronologis.

“Sidang pertama dilakukan mediasi 5 Desember dan terakhir mediasi ditetapkan 31 Januari.”

”Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan dalam persidangan,” tegas Okky. (Surya/Anas Miftakhudin)

Mohon Klik ‘Suka’ atau gambar Jempol diatas, agar selalu dapat Berita terbaru. Jangan Lupa Bagikan ….


Share :
close