Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan Penyebab Kematian Siswi SMP Bali Tewas Usai Hubungan I***m Dua Kali


AW (26), tersangka dalam kasus tewasnya pacaranya sendiri, LGDS (14) menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan.

Seperti diketahui, ia ditangkap Senin (22/1/2018) atas meninggalnya LGDS.

Korban yang masih duduk di bangkus SMP itu tewas seusai berhubungan badan sebanyak dua kali.

Mereka melakukan hubungan badan  di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali, Minggu (21/1/2018).

"Pacar korban masih di Polres," terang Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, dikutip dari Tribunnews, Selasa (23/1/2018).

Dari pengakuan tersangka, ia dan LGDS mulai kenal sejak 29 Desember 2017 malalui aplikasi BBM.

Setelah intens chatting via BBM, mereka akhirnya memutuskan untuk ketemuan.

Mereka bertemu di daerah air terjun Singsing Angin, Selemadeg sekira Pukul 13.30 Wita.

Kemudian pacar korban mengajak ke tempat kost di daerah Dangin Carik, Tabanan.

Sampai di kost, mereka yang sebelumnya sempat mengobrol dan nonton televisi, lantas berhubungan suami istri sebanyak dua kali.

Pada saat hubungan badan yang kedua kalinya, korban pendarahan.

Usai melakukan hubungan badan, pacarnya menuju kamar mandi.

Usai dari kamar mandi, ia melihat korban sudah tidak sadarkan diri.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekitar pukul 15.30 WITA.

Pengakuan Dokter

Menurut tim Dokter Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar di tubuh korban.

Luka lecet dan luka memar itu terdapat di bibir, leher kanan-kiri, dada, dan paha kanan-kiri.

"Dari pemeriksaan luar jenazah, kami temukan ada beberapa luka, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher, dada dan di paha," kata Dudut.

Dugaan dokter, penyebab korban meninggal dari pemeriksaan luar karena kekurangan oksigen.

Lantaran dokter menemukan adanya warna kebiruan yang ada di bibir dan kuku.

Dari organ-organ dalamnya juga ada bintik-bintik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah.

"Jadi orang ini mati, karena mati lemas kekurangan oksigen," tambah Dudut.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa.

Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

KPPAD Pantau Sekolah

Atas adanya insiden tersebut, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyesalkan peristiwa itu.

"Kemungkinan Rabu (24/1) atau Kamis (25/1) kami akan melakukan pantauan langsung ke sekolah," kata Komisioner Bidang Pendidikan, Penguisian Waktu Luang, dan Kebudayaan KPPAD Provinsi Bali, Kadek Ariasa.

Pihaknya menilai, meski kejadian ini berada di luar jam sekolah, namun kejadian ini menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Makanya kami ingin tahu seperti apa lingkungannya di sekolah," jelasnya.

Share :
close