INFOBERITATERKINI.COM - Kejadian ini terjadi di Bandar Lampung. Seorang pemuda melakukan perbuatan terkutuk dan harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Pemuda ini memaksa seorang siswi SMP untuk buka baju, setelah itu difoto, diperas, dan dicabuli berulang kali.
Keluarga YL, korban pencabulan, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyebutkan bahwa kasus itu bermula karena korban menyerahkan foto kepada terdakwa.
Foto itu memperlihatkan YL yang hanya mengenakan bra.
Keluarga mengatakan, YL tidak pernah memberikan fotonya ke terdakwa FR melalui aplikasi percakapan Line.
Rizki, paman YL, menerangkan, YL memang mengenal FR sebagai teman sekolah, ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Korban mengenal terdakwa selama dua tahun.
Setelah itu, YL dan FR tidak pernah lagi bertemu.
Pada Januari 2016, YL ketika itu mengikuti tryout.
Selesai dari kegiatan itu, YL berencana pulang bersama teman-teman perempuannya.
Namun, teman-teman perempuannya ternyata pulang terlebih dahulu.
Di tempat itulah, kata Rizki, YL bertemu FR secara tidak sengaja.
Rizki mengatakan, FR menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.
Bukannya diantar ke rumah, ujar Rizki, FR malah membawa YL ke sebuah tempat indekos.
Di tempat indekos tersebut, FR memaksa YL untuk membuka pakaiannya.
“Pada saat itulah, YL dipaksa buka baju lalu difoto oleh FR,” ucap Rizki.
Foto tersebut dijadikan bahan FR untuk memeras YL.
Menurut Rizki, FR mengancam akan menyebarkan foto tersebut, jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.
Pada pelaksanaan tryout kedua, FR kembali mendatangi YL.
“FR memaksa YL untuk ikut dengannya, sambil dicaci maki dan mengancam akan menyebarkan foto. YL terpaksa ikut FR ke sebuah tempat indekos,” jelas Rizki.
Di tempat indekos itu, FR bersama tiga temannya, yaitu AA, GF, dan Dafiri mencabuli YL secara bergiliran.
Menurut Rizki, FR juga, untuk ketiga kalinya, mencabuli YL.
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, tiga pelajar SMA, yaitu FR, AA, dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pencabulan, terhadap korban YL, yang masih di bawah umur.
Para terdakwa dihukum hukuman berbeda.
Majelis hakim menghukum FR berupa pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan, AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.
Sedangkan, satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa. (*)
Sumber:tribunnews.com
Share :