Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan upaya untuk mengatasi defisit keuangannya.
Melansir kontan.co.id, Kamis (14/12/2017), Kesehatan’>BPJS Kesehatan berencana menerapkan keterlibatan peserta untuk melakukan pendanaan biaya perawatan (cost sharing) bagi penyakit yang memerlukan perawatan medis jangka panjang dan berbiaya tinggi (katastropik).
“Pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong Kesehatan’>BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama Kesehatan’>BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.
Dalam keterangannya, Kesehatan’>BPJS Kesehatan merilis nama-nama penyakit yang akan dikenai pembiayaan dengan skema cost sharing.
Ada total delapan penyakit katastropik tersebut, yaitu :
1. Jantung
2. Gagal ginjal
3. Kanker
4.stroke
5. Sirosis hepatitis
6. Thalasemia
7. Leukimia
8. Hemofili
Sepanjang Januari hingga September 2017, terdapat 7,08 juta kasus penyakit jantung dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.
Tak hanya itu, sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya Kesehatan’>BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan hampir 20 persen dari total biaya pelayanan kesehatan Kesehatan’>BPJS Kesehatan hingga September 2017.
Fahmi mengungkapkan, sosialisasi cost sharing ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget.
“Namun, saya masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan pada peserta Kesehatan’>BPJS Kesehatan,” terang Fahmi.
Ia menambahkan, skema cost sharing ini tak akan berlaku bagi semua peserta Kesehatan’>BPJS Kesehatan.
“Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.
Upaya Kesehatan’>BPJS Kesehatan egatasi defisit ini diamini oleh Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay.
Ia meminta Kesehatan’>BPJS Kesehatan untuk membuat simulasi terkait kebijakan baru tersebut.
“Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua,” katanya.
(TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)
Share :

