Mulai 2018,WNI Bisa Mengurus KTP di Luar Negeri Tanpa Harus Pulang ke Indonesia...



Mulai tahun 2018, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri akan bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu kembali ke tanah air.
Sebab, hal itu bisa dilakukan di setiap kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri.

“Mudah-mudahan tahun depan seluruh WNI yang berdokumen maupun tidak, yang keluar negeri secara legal maupun ilegal, bisa peroleh layanan kependudukan, seperti membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), di luar negeri dengan bantuan database baru yang terintegrasi nasional ini, ” papar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di sela acara Hassan Wirajuda Award 2017, di Jakarta, Selasa (19/12).

Dikutip dari CNN INDONESIA,selain pembuatan KTP, Iqbal melanjutkan, seluruh WNI di juga dapat mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran dan akte kematian saat berada di luar negeri.

Hal ini dimungkinkan karena rampungnya pusat data atau database WNI yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Database WNI terintegrasi ini dibentuk menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara instansi-instansi di atas untuk bekerja sama meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri.

Menurut Iqbal, database tersebut juga akan memudahkan Kemendagri untuk mendata jumlah WNI di luar negeri yang berhak memberikan suaranya saat Pemilu.

“Database ini juga penting saat momen pemilu di mana pemerintah melalui Kemendagri bisa mudah mendata berapa WNI di luar negeri yang layak memilih supaya tidak menghilangkan hak dan suara mereka,” terangnya.

Source:cnnindonesia.com


Share :
close